Pages

Sabtu, 07 Desember 2013

Konflik Buruh vs Pengusaha yang Tak Kunjung Usai

Teori :
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik

Kasus :

Masalah Upah dan PHK, Konflik Buruh vs Pengusaha yang Tak Kunjung Usai

TRIBUNNEWS.COM 
Konflik antara buruh dan pengusaha menjadi hal yang tidak bisa dihindari menjelang tutup tahun. Keduanya riuh menghitung besaran upah minimum.
Para pekerja berjuang ada kenaikan signifikan untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok. Sedangkan pengusaha berusaha sebaliknya. Dua kepentingan yang sulit dipertemukan itu mewarnai konflik keduanya.
Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sampai tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) melengkapi konflik buruhversus pengusaha. Pemerintah sendiri mengambil peran sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil.
Di pengujung Oktober 2013, menjelang penetapan upah di tahun 2014,buruh menumpahkan perjuangan mereka dengan menggelar mogok serentak di seluruh kota/kabupaten di Tanah Air.
Selain menolak Inpres 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, para buruh juga mengajukan perubahan kriteria kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen.
Dengan kriteria itu, para buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2014 dinaikkan dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta. Untuk Jateng dan Jatim sama, buruh meminta Rp 3 juta per bulan.
Di beberapa kota yang menjadi kantong industri di Jatim, misalnya Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto, upah minimum yang diterima buruh dirasakan selalu kurang.
Besarnya biaya hidup di kota-kota itu menjadi penyerap utama keuangan para buruh. Kenaikan upah pun tidak membawa dampak kesejahteraan. Bahkan, sebelum upah buruh dinaikkan setiap tahun, harga kebutuhan pokok sudah terkatrol selangit.
“Masih ribut isu kenaikan upah minimum saja, harga kebutuhan sehari-hari seperti beras sudah naik lebih dulu Angka kenaikannya juga tidak tergantung besaran kenaikan upah kami,” keluh Supriyanto, buruh asal Surabaya yang ditemui Surya saat aksi mogok nasional akhir Oktober 2013.
Selama ini, Supri, panggilan Supriyanto, diupah Rp 1,7 juta oleh perusahaan tempatnya bekerja. Angka itu adalah upah minimum kota (UMK) yang berlaku di Surabaya.
Pria asal Tulungagung itu menghidupi seorang istri dan dua anak dengan penghasilannya sebagai buruh pabrik. Tentu upah itu dirasa Supri benar-benar minim, dalam arti sebenarnya. (idl/ab/bet/uji/rey)

Analisis :
Contoh kasus diatas adalah salah satu contoh konflik yang terjadil didalam organisasi/perusahaan. Konflik kasus diatas terjadi dikarenakan para buruh merasa digaji kecil sementara harga-harga kebutuhan pokok dan barang-barang kebutuhan lainnya semakin naik. Para buruh terus menyuarakan agar tuntutannya meminta kenaikan gaji dari 2,2jt menjadi 3,7jt dilaksanakan. Sementara disatu sisi lainnya pengusahan tidak semudah itu untuk memenuhinya.
Menurut saya, permintaan kenaikan gaji buruh khususnya yg berada didaerah Jakarta memang terlalu tinggi. Hal ini perlu dikaji ulang mengenai tuntuan buruh yang mengajukan perubahan kriteria kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen. Yang saya takutkan dari konflik ini adalah para pengusaha melakukan PHK masal apabila para buruh menuntut kenaikan gaji, dan akan menambah pengganguran baru dikota Jakarta. Dan juga memindahkan pabrik-pabriknya kenegara lain, hal ini dapat menyebabkan menurunnya investor menanamkan modalnya ke Indonesia.
Dalam hal ini pemerintah harus menjadi titik tenggah diantara para pengusaha dan para buruh, membicarakan kembali bersama-sama, agar mendapatkan titik temu dari permasalahan tersebut.

Refrensi :