Pages

Senin, 11 November 2013

Sudut Pandang Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Pajak Perusahaan.

Teori :

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).


Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1.Pengendalian diri

2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya

perkembangan informasi dan teknologi

4.Menciptakan persaingan yang sehat

5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha

ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa

peraturan perundang-undangan.


Kasus:

Tilep Pajak, Dua Pengusaha di Padang Jadi Tersangka

Kerugian negara lebih dari Rp1 miliar


VIVAnews - Dua pengusaha di Padang akan diadili karena merugikan negara Rp1,3 miliar karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010. Selain itu, mereka juga tidak  melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku menerbitkan faktur pajak.


“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT AKP, supplier PT Semen Padang. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi saat konferensi pers di Hotel Pangeran Beach, Senin sore 22 April. Irmansyah mengatakan, sebenarnya ada dua orang tersangka namun yang baru lengkap itu RS. Sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan. RS merupakan direktur utamanya

.
Ia juga menjelaskan, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak saat melihat perusahaan supplier semen yang usahanya tidak terdaftar. Kemudian Tim Kanwil DJP bergerak. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Lalu PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan kejaksaan. “Setelah kami telusuri ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” kata Irmansyah.



Penyidikan yang dimulai sejak Februari lalu ini, telah meminta keterangan saksi sebanyak 19 orang baik dari pajak, bank dan pihak rekanan sendiri. Tersangka RS mengaku melakukan kasus ini tanpa ada suruhan. "Kami sudah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada staf yang terlibat dalam kasus ini, tapi kalau ada nanti kita akan bisa jadikan tersangka. Sedangkan tersangka saat ini belum ditahan, itu tinggal kejaksaan lagi memutuskan,” kata Irmansyah.

Dari perbuatan tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara sampai Rp1.030.997.336. Tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007. Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)

Analisis :
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Dari kasus diatas yang terjadi pada PT. Semen Padang yang tersangkut masalah penggelapan pajak, kasus yang sangat merugikan Negara, dimana pajak yang seharusnya masuk kedalam kas Negara malah dinikmati sendiri oleh oknum-oknum didalam perusahaan tersebut. Para pelaku penggelapan pajak  sangat tidak mencerminkan perilaku etika bisnis yang baik, dimana seharusnya para oknum tersangka penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai kewajibannya kepada Negara.
Para pelaku bisnis (pengusaha) di negara ini harus memiliki etika bisnis yang baik, menyangkut moral, nilai dan perilaku guna  membangun hubungan yang adil dan sehat, baik sesama rekan pengusaha, hubungan dengan masyarakat ataupun pemerintah.
Jika para oknum tersangka penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai kewajibannya kepada Negara, pasti dari hasil pajak tersebut akan menghasilkan banyak manfaat bagi masyarakat.  

Referensi :

Minggu, 03 November 2013

HUBUNGAN ANTARA KORUPSI DENGAN ETIKA BISNIS

Teori :
Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Di Indonesia praktik korupsi sudah sangat sering terjadi baik itu diperusahaan-perusahaan, lembaga legislatif, eksekutif dan juga lembaga yudikatif.

Contoh Kasus :
Korupsi di Lembaga Legislatif
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Kamis memvonis anggota Badan Anggaran DPR yang juga politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.

Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali. Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.

Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar  Rp32 miliar kepada negara.

Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional.

Sudjatmiko mengatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi. "Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif," papar Angelina Sondakh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen  menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim  jika vonis hakim di bawah dua pertiga  dari tuntutan. "Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding," kata Zulkarnaen. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.


Korupsi di Lembaga Eksekutif

Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang.

Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.

"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.


Korupsi di Lembaga Yudikatif

Akil Mochtar, sang pembuat buku korupsi malah korupsi

Merdeka.com - Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalahkan Hakim MK Harjono dalam voting yang dilakukan para hakim beberapa waktu lalu. Akil menggantikan Mahfud MD yang telah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2013. Akil menang dalam voting karena memperoleh suara sebanyak 7 suara dari 9 suara hakim MK.

Akil Mochtar mengawali karier sebagai Advokat/pengacara pada tahun 1984 hingga 1999. Kemudian, dirinya maju sebagai Anggota DPR/MPR RI Periode 1999 hingga 2009. Saat menjadi anggota dewan, Akil Mochtar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI yang membidangi hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan.

Doktor bidang hukum dari Universitas Padjajaran Bandung ini cukup berwarna. Ia pernah melakoni hidup sebagai tukang semir, loper koran, sopir, bahkan sempat hampir putus sekolah. Namun berkat keuletannya, ia berhasil menjadi seorang pendekar hukum di lembaga penegak konstitusi di Indonesia.

Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pernah mengarang dua buku yang bertemakan korupsi. Buku pertama yang berjudul 'Memberantas Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi' yang diterbitkan pada tahun 2006. Lalu, buku yang berjudul 'Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi' yang diterbitkan pada tahun 2009. Buku ini memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Buku tersebut berasal dari disertasi Akil Mochtar yang terbit pada saat Indonesia sedang berusaha untuk menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sehingga, buku ini sangat pas dibaca berbagai kalangan yang fokus terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya pemerintahan yang bersih, termasuk, pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, mahasiswa, dosen, pengamat, dan aktivis LSM. Akil pernah berbicara lantang tentang korupsi yang merambah Tanah Air. Dia mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut lebih cocok ketimbang hukuman mati.

"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil beberapa waktu lalu. Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata tidak berbanding lurus. Pada Rabu (2/10) malam, Akil dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak yang tengah berperkara di MK. Dia dicokok bersama Chairun Nisa, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Cornelis Nalau yang merupakan salah satu pengusaha pertambangan asal Kalteng.

Akil Mochtar diduga menerima uang suap dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih sebesar Rp 2-3 miliar. Tidak hanya itu, Akil juga diduga tersangkut kasus dugaan suap pada Pilkada Lebak, Banten. Bahkan, Susi Tur Andayani dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany, Tubagus Chaeri Wardhana juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Saat ini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam Rutan KPK yang berada di lobi Gedung KPK. Ironis, orang yang pernah membuat buku tentang korupsi malah tersandung kasus korupsi.



yang melibatkan pengusaha

Kasus Korupsi Artalita Suryani

Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang seorang pengusaha besar yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Triguna senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh korupsi pemberantasan korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.


Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besarsjamsul nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Mudakemas yahya rahman pada tanggal 29 februari 2008 Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang



Analisis :
Menurut Pendapat saya berdasarkan kasus-kasus diatas ialah masih lemahnya hukum di Indonesia dalam menghukum para koruptor. Dan juga masih lemahnya etika dan moral sebagian pejabat-pejabat dinegeri ini, sehingga sangat mudah tergoda untuk korupsi. Lembaga-lembaga pemerintahan dinegeri ini semuanya sudah tersangkut masalah korupsi. Bahkan baru-baru ini, mahkamah konstitusi, lembaga yang selama ini dicap paling bersih dari praktek-praktek korupsi, tersandung masalah suap, bahkan hakim MK itu sendiri yg terlibat. Sungguh ironis.
Mungkin di Indonesia saat ini sangat membutukan orang-orang yang mempunyai etika dan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. dalam memimpin disetiap-setiap lembaga besar di negeri ini.
Dalam hal lain, seperti pengusaha yang tersandung masalah suap seperti Artalita Suryani, seorang pengusaha besar yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Hal ini sangat bertolak belakang dalam pembahasan kali ini mengenai etika bisnis, dimana penjelasan di teori diatas etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dalam kasus artalita suryani tentu bertolak belakang dengan penjelasan diatas, dimana sebagai pimpinan/pengusaha tidak membangun hubungan yang adil dan sehat. Jadi, Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini adalah Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.  Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.

Referensi :