Teori
:
Pengertian
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum,
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
·
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan dalam jabatan,
·
pemerasan dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun
tidak ada sama sekali.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Di
Indonesia praktik korupsi sudah sangat sering terjadi baik itu
diperusahaan-perusahaan, lembaga legislatif, eksekutif dan juga lembaga yudikatif.
Contoh Kasus :
Korupsi di Lembaga
Legislatif
Angelina
Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh
divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran di
Kementerian Pendidikan Nasional. JAKARTA —
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Kamis memvonis
anggota Badan Anggaran DPR yang juga politikus Partai Demokrat Angelina
Patricia Pinkan Sondakh dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250
juta.
Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali. Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp32 miliar kepada negara.
Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional.
Sudjatmiko mengatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi. "Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif," papar Angelina Sondakh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim jika vonis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan. "Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding," kata Zulkarnaen. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.
Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali. Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp32 miliar kepada negara.
Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional.
Sudjatmiko mengatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi. "Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif," papar Angelina Sondakh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim jika vonis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan. "Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding," kata Zulkarnaen. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.
Korupsi
di Lembaga Eksekutif
Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ahirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi
Alifian Mallarangeng, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Korupsi
di Lembaga Yudikatif
Akil
Mochtar, sang pembuat buku korupsi malah korupsi
Merdeka.com
- Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) setelah mengalahkan Hakim MK Harjono dalam voting yang
dilakukan para hakim beberapa waktu lalu. Akil menggantikan Mahfud MD yang
telah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2013. Akil menang dalam voting karena
memperoleh suara sebanyak 7 suara dari 9 suara hakim MK.
Akil Mochtar mengawali karier sebagai
Advokat/pengacara pada tahun 1984 hingga 1999. Kemudian, dirinya maju sebagai
Anggota DPR/MPR RI Periode 1999 hingga 2009. Saat menjadi anggota dewan, Akil
Mochtar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI yang membidangi
hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan.
Doktor bidang hukum dari Universitas Padjajaran
Bandung ini cukup berwarna. Ia pernah melakoni hidup sebagai tukang semir,
loper koran, sopir, bahkan sempat hampir putus sekolah. Namun berkat
keuletannya, ia berhasil menjadi seorang pendekar hukum di lembaga penegak konstitusi
di Indonesia.
Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pernah mengarang
dua buku yang bertemakan korupsi. Buku pertama yang berjudul 'Memberantas
Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi'
yang diterbitkan pada tahun 2006. Lalu, buku yang berjudul 'Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi' yang diterbitkan pada tahun 2009. Buku ini
memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan
beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Buku tersebut berasal dari disertasi Akil Mochtar
yang terbit pada saat Indonesia sedang berusaha untuk menabuh genderang perang
terhadap korupsi. Sehingga, buku ini sangat pas dibaca berbagai kalangan yang
fokus terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya pemerintahan yang bersih,
termasuk, pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, mahasiswa, dosen,
pengamat, dan aktivis LSM. Akil pernah berbicara lantang tentang korupsi yang
merambah Tanah Air. Dia mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong
salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut
lebih cocok ketimbang hukuman mati.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih
baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja
cukup," ujar Akil beberapa waktu lalu. Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata
tidak berbanding lurus. Pada Rabu (2/10) malam, Akil dicokok KPK dalam Operasi
Tangkap Tangan karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas,
Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak yang tengah berperkara di MK. Dia dicokok
bersama Chairun Nisa, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Cornelis
Nalau yang merupakan salah satu pengusaha pertambangan asal Kalteng.
Akil Mochtar diduga menerima uang suap dari Bupati
Gunung Mas Hamid Bintih sebesar Rp 2-3 miliar. Tidak hanya itu, Akil juga
diduga tersangkut kasus dugaan suap pada Pilkada Lebak, Banten. Bahkan, Susi
Tur Andayani dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany,
Tubagus Chaeri Wardhana juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Saat ini keenam orang tersebut telah ditetapkan
sebagai tersangka dan mendekam dalam Rutan KPK yang berada di lobi Gedung KPK.
Ironis, orang yang pernah membuat buku tentang korupsi malah tersandung kasus
korupsi.
yang melibatkan pengusaha
Kasus Korupsi Artalita
Suryani
Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang seorang pengusaha
besar yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan
jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan
bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi jakarta dan dijatuhi vonis
5 tahun penjara pada tanggal 29 juli 2008 atas penyuapan terhadap
Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Triguna senilai 660.000 dolar
AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari
kantor Kejaksaan agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat
negara.Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh korupsi
pemberantasan korupsi (KPK), dan
hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional
Indonesia.
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip
Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah
Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besarsjamsul
nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung
Mudakemas yahya rahman pada tanggal 29 februari 2008 Percakapan
antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap
dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam
pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut
merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan
tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai
penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa
Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang
berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim
menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada
Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat
negara dalam undang-undang
Analisis :
Menurut Pendapat saya
berdasarkan kasus-kasus diatas ialah masih lemahnya hukum di Indonesia dalam
menghukum para koruptor. Dan juga masih lemahnya etika dan moral
sebagian pejabat-pejabat dinegeri ini, sehingga sangat mudah tergoda untuk
korupsi. Lembaga-lembaga pemerintahan dinegeri ini semuanya sudah tersangkut
masalah korupsi. Bahkan baru-baru ini, mahkamah konstitusi, lembaga yang selama
ini dicap paling bersih dari praktek-praktek korupsi, tersandung masalah suap,
bahkan hakim MK itu sendiri yg terlibat. Sungguh ironis.
Mungkin
di Indonesia saat ini sangat membutukan orang-orang yang mempunyai etika dan dilandasi
moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
dalam memimpin disetiap-setiap lembaga besar di negeri ini.
Dalam
hal lain, seperti pengusaha yang tersandung masalah suap seperti Artalita Suryani, seorang pengusaha besar yang dikenal
karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia. Hal ini sangat bertolak belakang dalam pembahasan
kali ini mengenai etika bisnis, dimana penjelasan di teori diatas etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat. Dalam kasus artalita
suryani tentu bertolak belakang dengan penjelasan diatas, dimana sebagai
pimpinan/pengusaha tidak membangun hubungan yang adil dan sehat.
Jadi,
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi
dalam hal ini adalah Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan
kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi
adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam
dunia bisnis.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar