Teori :
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab
social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan
teknologi
4.Menciptakan persaingan yang
sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar
itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran
dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika
bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa
peraturan perundang-undangan.
Kasus:
Tilep Pajak, Dua Pengusaha di Padang Jadi
Tersangka
Kerugian negara
lebih dari Rp1 miliar
VIVAnews - Dua pengusaha di Padang akan diadili karena merugikan
negara Rp1,3 miliar karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sejak 2007 sampai 2010. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku
menerbitkan faktur pajak.
“Saat
ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT AKP, supplier PT
Semen Padang. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi saat konferensi pers di Hotel Pangeran
Beach, Senin sore 22 April. Irmansyah
mengatakan, sebenarnya ada dua orang tersangka namun yang baru lengkap itu RS.
Sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan.
RS merupakan direktur utamanya
.
Ia
juga menjelaskan, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak
saat melihat perusahaan supplier semen yang usahanya tidak terdaftar. Kemudian
Tim Kanwil DJP bergerak. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi
pelanggaran. Lalu PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan
kejaksaan. “Setelah kami telusuri
ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007
sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun
pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” kata
Irmansyah.
Penyidikan
yang dimulai sejak Februari lalu ini, telah meminta keterangan saksi sebanyak
19 orang baik dari pajak, bank dan pihak rekanan sendiri. Tersangka RS mengaku
melakukan kasus ini tanpa ada suruhan. "Kami sudah melakukan penyelidikan
bahwa tidak ada staf yang terlibat dalam kasus ini, tapi kalau ada nanti kita
akan bisa jadikan tersangka. Sedangkan tersangka saat ini belum ditahan, itu
tinggal kejaksaan lagi memutuskan,” kata Irmansyah.
Dari
perbuatan tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara sampai
Rp1.030.997.336. Tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat
(1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007.
Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010
diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana
diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)
Analisis :
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Dari kasus diatas yang
terjadi pada PT. Semen Padang yang tersangkut masalah penggelapan pajak, kasus
yang sangat merugikan Negara, dimana pajak yang seharusnya masuk kedalam kas Negara
malah dinikmati sendiri oleh oknum-oknum didalam perusahaan tersebut. Para pelaku
penggelapan pajak sangat tidak mencerminkan
perilaku etika bisnis yang baik, dimana seharusnya para oknum tersangka
penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai
kewajibannya kepada Negara.
Para pelaku bisnis
(pengusaha) di negara ini harus memiliki etika bisnis yang baik, menyangkut
moral, nilai dan perilaku guna membangun hubungan yang adil dan sehat, baik sesama
rekan pengusaha, hubungan dengan masyarakat ataupun pemerintah.
Jika para oknum tersangka
penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai
kewajibannya kepada Negara, pasti dari hasil pajak tersebut akan menghasilkan
banyak manfaat bagi masyarakat.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar