Pages

Senin, 11 November 2013

Sudut Pandang Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Pajak Perusahaan.

Teori :

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).


Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1.Pengendalian diri

2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya

perkembangan informasi dan teknologi

4.Menciptakan persaingan yang sehat

5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha

ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa

peraturan perundang-undangan.


Kasus:

Tilep Pajak, Dua Pengusaha di Padang Jadi Tersangka

Kerugian negara lebih dari Rp1 miliar


VIVAnews - Dua pengusaha di Padang akan diadili karena merugikan negara Rp1,3 miliar karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010. Selain itu, mereka juga tidak  melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku menerbitkan faktur pajak.


“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT AKP, supplier PT Semen Padang. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi saat konferensi pers di Hotel Pangeran Beach, Senin sore 22 April. Irmansyah mengatakan, sebenarnya ada dua orang tersangka namun yang baru lengkap itu RS. Sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan. RS merupakan direktur utamanya

.
Ia juga menjelaskan, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak saat melihat perusahaan supplier semen yang usahanya tidak terdaftar. Kemudian Tim Kanwil DJP bergerak. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Lalu PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan kejaksaan. “Setelah kami telusuri ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” kata Irmansyah.



Penyidikan yang dimulai sejak Februari lalu ini, telah meminta keterangan saksi sebanyak 19 orang baik dari pajak, bank dan pihak rekanan sendiri. Tersangka RS mengaku melakukan kasus ini tanpa ada suruhan. "Kami sudah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada staf yang terlibat dalam kasus ini, tapi kalau ada nanti kita akan bisa jadikan tersangka. Sedangkan tersangka saat ini belum ditahan, itu tinggal kejaksaan lagi memutuskan,” kata Irmansyah.

Dari perbuatan tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara sampai Rp1.030.997.336. Tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007. Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)

Analisis :
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Dari kasus diatas yang terjadi pada PT. Semen Padang yang tersangkut masalah penggelapan pajak, kasus yang sangat merugikan Negara, dimana pajak yang seharusnya masuk kedalam kas Negara malah dinikmati sendiri oleh oknum-oknum didalam perusahaan tersebut. Para pelaku penggelapan pajak  sangat tidak mencerminkan perilaku etika bisnis yang baik, dimana seharusnya para oknum tersangka penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai kewajibannya kepada Negara.
Para pelaku bisnis (pengusaha) di negara ini harus memiliki etika bisnis yang baik, menyangkut moral, nilai dan perilaku guna  membangun hubungan yang adil dan sehat, baik sesama rekan pengusaha, hubungan dengan masyarakat ataupun pemerintah.
Jika para oknum tersangka penggelapan pajak tersebut berlaku jujur dengan membayar pajak sesuai kewajibannya kepada Negara, pasti dari hasil pajak tersebut akan menghasilkan banyak manfaat bagi masyarakat.  

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar