Teori
:
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang
berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang
dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut
diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat
istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan
Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol
akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat
menciptakan konflik
Kasus
:
Masalah Upah dan PHK, Konflik Buruh vs Pengusaha yang Tak Kunjung Usai
TRIBUNNEWS.COM –
Konflik antara buruh dan
pengusaha menjadi hal yang tidak bisa dihindari menjelang tutup tahun. Keduanya
riuh menghitung besaran upah minimum.
Para pekerja berjuang ada kenaikan signifikan untuk
mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok. Sedangkan pengusaha berusaha
sebaliknya. Dua kepentingan yang sulit dipertemukan itu mewarnai konflik
keduanya.
Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sampai
tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) melengkapi konflik buruhversus pengusaha. Pemerintah sendiri mengambil peran
sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil.
Di pengujung Oktober 2013, menjelang penetapan upah di
tahun 2014,buruh menumpahkan
perjuangan mereka dengan menggelar mogok serentak di seluruh kota/kabupaten di
Tanah Air.
Selain menolak Inpres 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan
Upah Minimum, para buruh juga
mengajukan perubahan kriteria kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84
komponen.
Dengan kriteria itu, para buruh menuntut
upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2014 dinaikkan dari Rp 2,2 juta
menjadi Rp 3,7 juta. Untuk Jateng dan Jatim sama, buruh meminta Rp
3 juta per bulan.
Di beberapa kota yang menjadi kantong industri di Jatim,
misalnya Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto, upah minimum yang
diterima buruh dirasakan
selalu kurang.
Besarnya biaya hidup di kota-kota itu menjadi penyerap
utama keuangan para buruh. Kenaikan upah pun tidak membawa dampak kesejahteraan.
Bahkan, sebelum upah buruh dinaikkan
setiap tahun, harga kebutuhan pokok sudah terkatrol selangit.
“Masih ribut isu kenaikan upah minimum saja, harga
kebutuhan sehari-hari seperti beras sudah naik lebih dulu Angka kenaikannya
juga tidak tergantung besaran kenaikan upah kami,” keluh Supriyanto, buruh asal
Surabaya yang ditemui Surya saat aksi mogok nasional akhir Oktober 2013.
Selama ini, Supri, panggilan Supriyanto, diupah Rp 1,7
juta oleh perusahaan tempatnya bekerja. Angka itu adalah upah minimum kota
(UMK) yang berlaku di Surabaya.
Pria asal Tulungagung itu menghidupi seorang istri dan
dua anak dengan penghasilannya sebagai buruh pabrik.
Tentu upah itu dirasa Supri benar-benar minim, dalam arti sebenarnya. (idl/ab/bet/uji/rey)
Analisis :
Contoh
kasus diatas adalah salah satu contoh konflik yang terjadil didalam
organisasi/perusahaan. Konflik kasus diatas terjadi dikarenakan para buruh
merasa digaji kecil sementara harga-harga kebutuhan pokok dan barang-barang
kebutuhan lainnya semakin naik. Para buruh terus menyuarakan agar tuntutannya meminta
kenaikan gaji dari 2,2jt menjadi 3,7jt dilaksanakan. Sementara disatu sisi
lainnya pengusahan tidak semudah itu untuk memenuhinya.
Menurut
saya, permintaan kenaikan gaji buruh khususnya yg berada didaerah Jakarta memang
terlalu tinggi. Hal ini perlu dikaji ulang mengenai tuntuan buruh yang mengajukan perubahan kriteria kebutuhan
hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen. Yang saya takutkan dari konflik
ini adalah para pengusaha melakukan PHK masal apabila para buruh menuntut
kenaikan gaji, dan akan menambah pengganguran baru dikota Jakarta. Dan juga
memindahkan pabrik-pabriknya kenegara lain, hal ini dapat menyebabkan
menurunnya investor menanamkan modalnya ke Indonesia.
Dalam hal ini
pemerintah harus menjadi titik tenggah diantara para pengusaha dan para buruh,
membicarakan kembali bersama-sama, agar mendapatkan titik temu dari permasalahan
tersebut.
Refrensi :